lokerkerja.serhamo.net - Lowongan kerja terbaru kali ini bersumber dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bandung. Dalam infonya , Dinas Kesehatan Pemkab Bandung membuka seleksi atau penerimaan pegawai Non PNS BLUD Puskesmas untuk beberapa gugusan antara lain Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan/Bidan Desa, Promkes/PKM, Epidemiolog, Sanitarian, Nutrisionis, Apoteker, tangan kanan Apoteker, Analis/ATLM/Pranata Labkes, Rekam Medis, Perawat Gigi, Pengelola Akuntansi, dan Pengadministrasi Umum/Keuangan. pendaftaran online sendiri dibuka mulai dari tanggal 22 November 2018 sampai dengan 27 November 2018. Kaprikornus pastikan Anda mendaftar pada tanggal yang telah ditentukan tersebut. Untuk info selengkapnya, simak di bawah ini.
Lowongan Kerja Calon Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2018
Formasi | Kualifikasi Pendidikan | Lowongan deretan | isyarat Lamaran
Persyaratan Umum :
1.Mengajukan lamaran kepada Kepala tempat melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung;
2.WNI, diutamakan berdomisili di wilayah Bandung Raya, dibuktikan melalui foto kopi e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum mempunyai;
3.Usia minimal 19 tahun (dibuktikan melalui fotocopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir berlegalisir) dan atau maksimal 35 tahun (kecuali profesi Dokter dan Dokter Gigi maksimal 45 tahun) pada tanggal 1 Desember 2018, diutamakan yang belum menikah;
4.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK setempat yang masih berlaku;
5.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan tidak sedang dalam keadaan hamil dari Dokter Pemerintah;
6.Terdaftar sebagai pencari kerja di Perangkat daerah Bidang Ketenagakerjaan;
7.Syarat Pernyataan bermaterai 6000, yang menyatakan:
a.Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
b.Tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap, lantaran melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
c.Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau swasta;
d.Tidak berkedudukan sebagai CPNS;
e.Bersedia ditempatkan di Puskesmas seluruh wilayah Kabupaten Bandung;
f.Bersedia tidak mengundurkan diri selama kala kontrak 3 (tiga) tahun, kecuali untuk profesi Dokter dan Dokter Gigi selama 1 (satu) tahun;
g.Bersedia membayar ganti rugi apabila mengundurkan diri sebelum era kontrak berakhir sejumlah 6x pendapatan yang telah diterima pada tahun berjalan.
8.Masa Percobaan berlaku bagi seluruh pelamar yang diterima sejak TMT Penempatan. Penugasan selama 1 tahun dan akan diperpanjang kontrak sesuai penilaian kinerja minimal baik di tahun selanjutnya.
Persyaratan Khusus :
DAFTAR
Lowongan Kerja Calon Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2018
Formasi | Kualifikasi Pendidikan | Lowongan deretan | isyarat Lamaran
- Dokter | S1 Kedokteran Umum + Profesi Dokter | 51 | 101
- Dokter Gigi | S1 Kedokteran Gigi + Profesi Dokter Gigi | 15 | 102
- Perawat | D3 Jurusan Keperawatan | 34 | 103
- Perawat Ners | S1 Jurusan Keperawatan + Profesi Ners | 12 | 104
- Bidan/Bidan Desa | D3 Jurusan Kebidanan | 67 | 105
- Promkes/PKM | D4/S1 Jurusan Kesehatan Masyarakat Peminatan Promosi Kesehatan dan perilaku | 61 | 106
- Epidemiolog | S1 Jurusan Kesehatan Masyarakat Peminatan Epidemiologi | 23 | 107
- Sanitarian | D3 Jurusan Kesehatan Lingkungan | 18 | 108
- Nutrisionis | D3 Jurusan Gizi | 19 | 109
- Apoteker | S1 Jurusan Farmasi + Profesi Apoteker | 28 | 110
- Asisten Apoteker | D3 Jurusan Farmasi | 12 | 111
- Analis/ATLM/Pranata Labkes | D3 Jurusan Analis Kesehatan | 17 | 112
- Rekam Medis | D3 Jurusan Rekam Medis | 14 | 113
- Perawat Gigi | D3 Jurusan Perawat Gigi | 7 | 114
- Pengelola Akuntansi | D3 Jurusan Akuntansi | 8 | 115
- Pengadministrasi Umum/Keuangan | D3 Jurusan manajemen Keuangan | 9 | 116
Persyaratan Umum :
1.Mengajukan lamaran kepada Kepala tempat melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung;
2.WNI, diutamakan berdomisili di wilayah Bandung Raya, dibuktikan melalui foto kopi e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum mempunyai;
3.Usia minimal 19 tahun (dibuktikan melalui fotocopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir berlegalisir) dan atau maksimal 35 tahun (kecuali profesi Dokter dan Dokter Gigi maksimal 45 tahun) pada tanggal 1 Desember 2018, diutamakan yang belum menikah;
4.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK setempat yang masih berlaku;
5.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan tidak sedang dalam keadaan hamil dari Dokter Pemerintah;
6.Terdaftar sebagai pencari kerja di Perangkat daerah Bidang Ketenagakerjaan;
7.Syarat Pernyataan bermaterai 6000, yang menyatakan:
a.Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
b.Tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap, lantaran melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
c.Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau swasta;
d.Tidak berkedudukan sebagai CPNS;
e.Bersedia ditempatkan di Puskesmas seluruh wilayah Kabupaten Bandung;
f.Bersedia tidak mengundurkan diri selama kala kontrak 3 (tiga) tahun, kecuali untuk profesi Dokter dan Dokter Gigi selama 1 (satu) tahun;
g.Bersedia membayar ganti rugi apabila mengundurkan diri sebelum era kontrak berakhir sejumlah 6x pendapatan yang telah diterima pada tahun berjalan.
8.Masa Percobaan berlaku bagi seluruh pelamar yang diterima sejak TMT Penempatan. Penugasan selama 1 tahun dan akan diperpanjang kontrak sesuai penilaian kinerja minimal baik di tahun selanjutnya.
Persyaratan Khusus :
- Memiliki IPK Minimal 2,75 dalam skala 4;
- Akreditasi prodi minimal B;
- Menguasai dan terampil mengoperasikan komputer, khususnya aplikasi Ms.Office;
- STR bagi pelamar profesi tenaga kesehatan dan masih berlaku, kecuali Promkes/PKM dan Epidemiolog;
- STR yang masa berlakunya kurang dari 6 bulan lagi wajib melampirkan surat keterangan dalam proses dari MTKP untuk tenaga kesehatan selain Dokter dan Dokter Gigi dari organisasi profesi untuk Dokter dan Dokter Gigi.
DAFTAR