Senin, 03 Juni 2019

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Kontrak Perangkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019

GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PENGUMUMAN
NOMOR: 800/0147/BKPSDMD/2019

TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI TENAGA KONTRAK
PERANGKAT kawasan PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019

Bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan memenuhi kebutuhan serta ketersediaan pegawai tenaga kontrak untuk melaksanakan tugas pada Perangkat kawasan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta kemampuan keuangan kawasan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka pendaftaran calon pegawai tenaga kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:

I.Kategori gugusan
1. Kriteria Pelamar
a. Atlet  Berprestasi  yaitu  pelamar  yang  telah  mencapai  prestasi tertentu dibidang olahraga, yang dibuktikan dengan sertifikat
dan/atau penghargaan yang dikeluarkan oleh forum/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang;
b. Umum yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana karakter a.
2. Pelamar sebagaimana dimaksud angka (1) wajib memenuhi persyaratan
kualifikasi  pendidikan,  persyaratan  umum,  persyaratan  khusus  dan persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

II. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Alokasi deretan
Rincian Kebutuhan dan formasi Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Tenaga Kontrak  Perangkat kawasan  Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

III. Persyaratan Pendaftaran
1. Persyaratan Umum
a. WNI yang bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI;
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK);
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan baik secara dengan hormat tidak  atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai pegawai Tenaga Kontrak, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak  berkedudukan  sebagai  pegawai  Tenaga  Kontrak, CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Tidak  menjadi  anggota  atau  pengurus  parpol  atau  terlibat politik Mudah;
g. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Sehat jasmani & rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

2. Persyaratan administrasi
a. Surat permohonan   lamaran   yang   ditujukan   kepada   Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, bagi  yang belum    memiliki  KTP  atau  KK  menggunakan  Surat  Keterangan Kependudukan;
c. Fotokopy Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir sesuai dengan jabatan yang dilamar;
d. Fotokopi persyaratan khusus dan persyaratan lainnya sesuai dengan jabatan yang dilamar sebagaimana yang tercantum  dalam pengumuman ini;
e. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (puskesmas/RSUD/RSUP/RS Tentara Nasional Indonesia Polri);
f. Pas foto berwarna;
g. Surat elektronika  atau email yang masih aktif.

3. Persyaratan Khusus
a. Pelamar lulusan Sarjana/Diploma IV dan Diploma III dari sekolah tinggi Tinggi Negeri dan sekolah tinggi Tinggi Swasta memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) serta bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) nilai rata-rata Ijazah/Surat Tanda selesai berguru (STTB) minimal 6,50 (enam koma lima nol);
b. Kategori pelamar dengan kriteria atlet berprestasi merupakan pelamar
yang mempunyai prestasi positif dengan medali, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Nasional maupun Internasional, pada :
1) Asian Games, Olimpiade, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional   cabang   olahraga, minimal sebagai penerima;
2) Pekan Olahraga  SEA  Games,  atau  Kejuaraan  Regional/ASEAN Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal sebagai peserta;
3) Pekan Olahraga  Nasional  (PON)  atau  Kejuaraan  Nasional  Senior cabang    olahraga   yang   merupakan   kalender   tetap/resmi   dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai peserta.
4) Pekan Olahraga   Provinsi   (PORPROV)  atau   Kejuaraan  Tingkat Provinsi Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, minimal sebagai Juara III/Medali Perunggu;
5) Pekan Olahraga Pelajar daerah atau Kejuaraan Tingkat Provinsi cabang    olahraga   yang   merupakan   kalender   tetap/resmi   dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal Juara II/Medali Perak;
6) Pekan Olahraga Pelajar daerah atau Kejuaraan Tingkat Kabupaten/Kota cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, minimal sebagai Juara I/Medali Emas.
c. Kategori   pelamar   dengan   kriteria   atlet   berprestasi   dan   umum dmerupakan lulusan dari pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan akademi Tinggi Dalam Negeri dan/atau program Studi yang terakreditasi dalam  badan  legalisasi  Nasional  sekolah tinggi  Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes;
d. Pelamar dari lulusan sekolah tinggi Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
e. Bagi pelamar jabatan bantuan satuan polisi pamong praja memiliki tinggi tubuh minimal 160 cm untuk laki-laki dan minimal 155 cm untuk
wanita serta mempunyai keserasian berat badan dan tinggi tubuh sesuai indeks massa tubuh (IMT).

4. Persyaratan Lainnya
a. Surat  Tanda  registrasi  (STR)  yang  berlaku  bagi  pelamar  yang melakukan pendaftaran pada gugusan tenaga Kesehatan;
b. akta  Prestasi  bidang  olahraga  bagi  pelamar  yang  melakukan pendaftaran pada deretan tenaga donasi Polisi Pamong Praja.

IV. prosedur Pendaftaran
1. Pendaftaran pelamaran dilakukan secara online melalui laman resmi
seleksi penerimaan calon pegawai tenaga kontrak http://e- bezetting.babelprov.go.id/sscptk2019  mulai  tanggal      21  s.d  25
Februari 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK)
pada Kartu Keluarga (KK);
2. Mengisi  biodata  pada  formulir  yang  telah  ditentukan  serta  pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;
3. Mencetak bukti pendaftaran dari sistem seleksi calon pegawai tenaga kontrak (SSCPTK) sebanyak 2 (dua) rangkap;
4. Kelengkapan    persyaratan    administrasi    dan   persyaratan   lainnya
dimasukkan kedalam amplop berwarna coklat dan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak tubuh Kepegawaian dan Pengembangan SDM kawasan, Komplek Perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melampirkan persyaratan manajemen dan persyaratan lainnua serta formulir calon akseptor dan tanda bukti pendaftaran mulai tanggal 25 s.d. 28 Februari 2019 pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

V.  Tahapan Seleksi
1. Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon PTK
2. Pendaftaran Online dan Pelamaran
3. Seleksi administrasi
4. Pengumuman Hasil Seleksi administrasi
5. Seleksi Kompetensi
6. Pengumuman Hasil Kompetensi
7. Wawancara
8. Pengumuman Hasil Wawancara
9. Penetapan Kelulusan

VI. Ketentuan Lain-Lain
1. Pengumuman   Seleksi   Penerimaan   Calon  Pegawai   Tenaga   Kontrak Perangkat kawasan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melalui laman http://e-bezetting.babelprov.go.id/sscptk2019 dan http://bkpsdmd.babelprov.go.id;
2. penerima  yang  tidak  hadir  dan/atau  tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
3. Apabila  ada  pihak-pihak  yang  menjanjikan  kelulusan  dengan  motif
apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada penerima, keluarga dan pihak lain dihentikan menyampaikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Tenaga Kontrak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. Apabila  dalam  pelaksanaan  tahapan  seleksi  atau  dikemudian  hari sesudah pengumuman kelulusan, diketahui terdapat keterangan tidak benar/palsu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
5. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak mampu diganggu gugat;
6. Pelayanan   dan   penjelasan   gosip   terkait   pelaksanaan   Seleksi
Penerimaan Calon Pegawai Tenaga Kontrak Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Tahun 2019 dapat menghubungi:
a. Call  Center  dan  Helpdesk  melalui  Nomor  (0717)439314 pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB;
b. Email   tubuh   Kepegawaian   dan   Pengembangan   SDM   kawasan bkpsdmd@babelprov.go.id   dengan   judul   subject   “Calon   Pegawai Tenaga Kontrak 2019”.

Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 19 Februari 2019

GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,


ERZALDI ROSMAN

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Kontrak Perangkat kawasan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Kontrak Perangkat tempat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Kontrak Perangkat tempat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019


DOWNLOAD PENGUMUMAN  (PDF) MELALUI LINK DI BAWAH INI
DOWNLOAD