PENGUMUMAN
NOMOR: 800/0147/BKPSDMD/2019
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI TENAGA KONTRAK
PERANGKAT kawasan PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan memenuhi kebutuhan serta ketersediaan pegawai tenaga kontrak untuk melaksanakan tugas pada Perangkat kawasan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta kemampuan keuangan kawasan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka pendaftaran calon pegawai tenaga kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
I.Kategori gugusan
1. Kriteria Pelamar
a. Atlet Berprestasi yaitu pelamar yang telah mencapai prestasi tertentu dibidang olahraga, yang dibuktikan dengan sertifikat
dan/atau penghargaan yang dikeluarkan oleh forum/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang;
b. Umum yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana karakter a.
2. Pelamar sebagaimana dimaksud angka (1) wajib memenuhi persyaratan
kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, persyaratan khusus dan persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
II. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Alokasi deretan
Rincian Kebutuhan dan formasi Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Tenaga Kontrak Perangkat kawasan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
III. Persyaratan Pendaftaran
1. Persyaratan Umum
a. WNI yang bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI;
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK);
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan baik secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai pegawai Tenaga Kontrak, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak berkedudukan sebagai pegawai Tenaga Kontrak, CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik Mudah;
g. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Sehat jasmani & rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
2. Persyaratan administrasi
a. Surat permohonan lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, bagi yang belum memiliki KTP atau KK menggunakan Surat Keterangan Kependudukan;
c. Fotokopy Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir sesuai dengan jabatan yang dilamar;
d. Fotokopi persyaratan khusus dan persyaratan lainnya sesuai dengan jabatan yang dilamar sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman ini;
e. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (puskesmas/RSUD/RSUP/RS Tentara Nasional Indonesia Polri);
f. Pas foto berwarna;
g. Surat elektronika atau email yang masih aktif.
3. Persyaratan Khusus
a. Pelamar lulusan Sarjana/Diploma IV dan Diploma III dari sekolah tinggi Tinggi Negeri dan sekolah tinggi Tinggi Swasta memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) serta bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) nilai rata-rata Ijazah/Surat Tanda selesai berguru (STTB) minimal 6,50 (enam koma lima nol);
b. Kategori pelamar dengan kriteria atlet berprestasi merupakan pelamar
yang mempunyai prestasi positif dengan medali, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Nasional maupun Internasional, pada :
1) Asian Games, Olimpiade, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga, minimal sebagai penerima;
2) Pekan Olahraga SEA Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal sebagai peserta;
3) Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai peserta.
4) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) atau Kejuaraan Tingkat Provinsi Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, minimal sebagai Juara III/Medali Perunggu;
5) Pekan Olahraga Pelajar daerah atau Kejuaraan Tingkat Provinsi cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal Juara II/Medali Perak;
6) Pekan Olahraga Pelajar daerah atau Kejuaraan Tingkat Kabupaten/Kota cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, minimal sebagai Juara I/Medali Emas.
c. Kategori pelamar dengan kriteria atlet berprestasi dan umum dmerupakan lulusan dari pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan akademi Tinggi Dalam Negeri dan/atau program Studi yang terakreditasi dalam badan legalisasi Nasional sekolah tinggi Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes;
d. Pelamar dari lulusan sekolah tinggi Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
e. Bagi pelamar jabatan bantuan satuan polisi pamong praja memiliki tinggi tubuh minimal 160 cm untuk laki-laki dan minimal 155 cm untuk
wanita serta mempunyai keserasian berat badan dan tinggi tubuh sesuai indeks massa tubuh (IMT).
4. Persyaratan Lainnya
a. Surat Tanda registrasi (STR) yang berlaku bagi pelamar yang melakukan pendaftaran pada gugusan tenaga Kesehatan;
b. akta Prestasi bidang olahraga bagi pelamar yang melakukan pendaftaran pada deretan tenaga donasi Polisi Pamong Praja.
IV. prosedur Pendaftaran
1. Pendaftaran pelamaran dilakukan secara online melalui laman resmi
seleksi penerimaan calon pegawai tenaga kontrak http://e- bezetting.babelprov.go.id/sscptk2019 mulai tanggal 21 s.d 25
Februari 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK)
pada Kartu Keluarga (KK);
2. Mengisi biodata pada formulir yang telah ditentukan serta pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;
3. Mencetak bukti pendaftaran dari sistem seleksi calon pegawai tenaga kontrak (SSCPTK) sebanyak 2 (dua) rangkap;
4. Kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya
dimasukkan kedalam amplop berwarna coklat dan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak tubuh Kepegawaian dan Pengembangan SDM kawasan, Komplek Perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melampirkan persyaratan manajemen dan persyaratan lainnua serta formulir calon akseptor dan tanda bukti pendaftaran mulai tanggal 25 s.d. 28 Februari 2019 pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
V. Tahapan Seleksi
1. Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon PTK
2. Pendaftaran Online dan Pelamaran
3. Seleksi administrasi
4. Pengumuman Hasil Seleksi administrasi
5. Seleksi Kompetensi
6. Pengumuman Hasil Kompetensi
7. Wawancara
8. Pengumuman Hasil Wawancara
9. Penetapan Kelulusan
VI. Ketentuan Lain-Lain
1. Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Tenaga Kontrak Perangkat kawasan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melalui laman http://e-bezetting.babelprov.go.id/sscptk2019 dan http://bkpsdmd.babelprov.go.id;
2. penerima yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
3. Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif
apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada penerima, keluarga dan pihak lain dihentikan menyampaikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Tenaga Kontrak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari sesudah pengumuman kelulusan, diketahui terdapat keterangan tidak benar/palsu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
5. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak mampu diganggu gugat;
6. Pelayanan dan penjelasan gosip terkait pelaksanaan Seleksi
Penerimaan Calon Pegawai Tenaga Kontrak Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Tahun 2019 dapat menghubungi:
a. Call Center dan Helpdesk melalui Nomor (0717)439314 pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB;
b. Email tubuh Kepegawaian dan Pengembangan SDM kawasan bkpsdmd@babelprov.go.id dengan judul subject “Calon Pegawai Tenaga Kontrak 2019”.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 19 Februari 2019
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ERZALDI ROSMAN
DOWNLOAD PENGUMUMAN (PDF) MELALUI LINK DI BAWAH INI
DOWNLOAD