lokerkerja.serhamo.net - informasi lowongan kerja terbaru kali ini berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Dalam pengumuman yang kami kutip dari website resmi Dinkes Kab.Sleman di https://dinkes.slemankab.go.id disebutkan mengenai pengadaan pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2019. Ada beberapa deretan yang dibuka antara lain Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Perekam Medis, Pengemudi Ambulan, Pengadministrasi Umum, dan Pengadministrasi Sarana dan Prasarana. Penerimaan berkas dilakukan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 dari pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB. Mengingat waktunya sangat terbatas ini, kami harapkan anda segera persiapkan berkasnya segera. Untuk isu selengkapnya, simak di bawah ini.
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/5939
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI BLUD
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2019
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Pengadaan Pegawai tubuh Layanan Umum tempat (BLUD) sesuai Surat Bupati Sleman Nomor 814/01194 tanggal 20 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pengadaan Tenaga Non PNS BLUD Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. deretan yang diharapkan
1. Dokter Umum
Jumlah : 9
2. Dokter Gigi
Jumlah : 1
3. Perawat
Jumlah : 1
4. Perekam Medis
Jumlah : 6
5. Pengemudi Ambulan
Jumlah : 2
6. Pengadministrasi Umum
Jumlah : 3
7. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
Jumlah : 6
JUMLAH : 28
B. Persyaratan Umum
C. Persyaratan Khusus
Dokter umum
Dokter Gigi
Perawat
Perekam Medis
Pengemudi Ambulan
Pengadministrasi Umum
Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
D. Persyaratan manajemen
E. Tahap Seleksi
1.Penerimaan Berkas
Berkas usangran dimasukkan dalam 1 map diserahkan pribadi oleh pelamar kepada Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Dinas Kesehatan dengan diberi tanda/tulisan usangRAN PEGAWAI BLUD DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN di kanan atas Map dengan ketentuan sebagai berikut:
Penerimaan berkas lamaran dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 21 dan 22 Mei 2019, pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB, bertempat di Aula Wistara Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.Hasil Seleksi administrasi
2. Hasil Seleksi administrasi
Hasil seleksi administrasi diumumkan pada hari Jumat, 24 Mei 2019, melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman www.dinkes.slemankab.go.id.
3. Ujian Seleksi
a) Ujian wawancara dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2019, pukul 08.00 WIB – selesai bertempat di Aula Wistara Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
b) Ujian praktik (khusus bagi pelamar deretan Perekam Medis, Pengemudi Ambulan, dan Pengadministrasi Sarana dan Prasarana) dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2019, pukul 08.00 WIB – selesai bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
4. Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi rekrutmen pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2019 diumumkan pada hari Selasa, 28 Mei 2019 melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman www.dinkes.slemankab.go.id.
F. Lain-lain
1.Jumlah maksimal pelamar yang dipanggil untuk mengikuti seleksi wawancara sebanyak 3 kali formasi jabatan, sesuai peringkat nilai.
2.Setelah dinyatakan lulus, calon Pegawai BLUD melakukan pemberkasan pada hari Rabu, 29 Mei 2019, pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB dengan menyerahkan kelengkapan berkas sebagai berikut:
a. Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan (Kartu Pencari Kerja);
b. Surat Pernyataan bermaterai (form surat pernyataan disediakan panitia):
3. Pelamar yang lolos sampai dengan seleksi akibat dinyatakan gugur apabila:
a. Tidak dapat melengkapi berkas yang dipersyaratkan sampai dengan hari Rabu, 29 Mei 2019, pukul 14.00 WIB;
b. Mengundurkan diri;
c. Tidak dapat memperlihatkan dokumen asli ijazah, transkip nilai, Surat Tanda registrasi (STR)/ Surat Keterangan Perpanjangan STR (sesuai dengan persyaratan khusus) pada ketika pemberkasan.
4. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi balasan, lalu mengundurkan diri dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti seleksi pengadaan pegawai pada kesempatan selanjutnya.
5. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi balasan dan dinyatakan gugur akan digantikan pelamar selanjutnya menurut urutan peringkat nilai sesuai formasi jabatan.
6. Pengumuman hasil seleksi bersifat selesai dan tidak dapat diganggu gugat. Sleman, 20 Mei 2019
Kepala Dinas Kesehatan
dr. JOKO HASTARYO, M.Kes.
ttd
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP 19610723 198803 1 007
Sumber : https://dinkes.slemankab.go.id
NOMOR : 800/5939
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI BLUD
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2019
A. deretan yang diharapkan
1. Dokter Umum
Jumlah : 9
2. Dokter Gigi
Jumlah : 1
3. Perawat
Jumlah : 1
4. Perekam Medis
Jumlah : 6
5. Pengemudi Ambulan
Jumlah : 2
6. Pengadministrasi Umum
Jumlah : 3
7. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
Jumlah : 6
JUMLAH : 28
B. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada yang kuasa Yang Maha Esa;
- Berbadan sehat;
- Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan;
- Diutamakan mempunyai KTP Kabupaten Sleman.
C. Persyaratan Khusus
Dokter umum
- a. memiliki Surat Tanda pendaftaran (STR) yang masih berlaku minimal hingga dengan 31 Desember 2020 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI);
- b. Berusia maksimal 40 tahun pada tanggal 1 Juni 2019;
- c. Lulusan Pendidikan Profesi Dokter yang terakreditasi minimal B dari badan pengukuhan Nasional perguruan Tinggi (BAN-PT)/ lembaga pengakuan mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
- d. IPK minimal 2,75;
- e. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerapkan PPK BLUD;
- f. Diutamakan mempunyai sertifikat GELS/ACLS/ ATLS.
Dokter Gigi
- a. mempunyai Surat Tanda pendaftaran (STR) yang masih berlaku minimal sampai dengan 31 Desember 2020 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Organisasi Profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI);
- b. Berusia maksimal 40 tahun pada tanggal 1 Juni 2019;
- c. Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Gigi yang terakreditasi minimal B dari tubuh legalisasi Nasional sekolah tinggi Tinggi (BAN-PT)/ lembaga pengukuhan berdikari Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
- d. IPK minimal 2,75;
- e. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- f. Diutamakan mempunyai akta Basic Life Support (BLS)
Perawat
- a. mempunyai Surat Tanda pendaftaran (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2020 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
- b. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Juni 2019;
- c. Lulusan D.III Keperawatan yang terakreditasi minimal B dari tubuh legalisasi Nasional akademi Tinggi (BAN-PT)/ forum akreditasi berdikari Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
- d. IPK minimal 3,00;
- e. Diutamakan memiliki akta PPGD yang masih berlaku (jika tidak tercantum periode berlaku maka sertifikat tersebut berlaku 3 tahun dari tanggal penerbitan);
- f. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di akomodasi pelayanan kesehatan;
Perekam Medis
- a. memiliki Surat Tanda registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2020 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
- b. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Juni 2019;
- c. Lulusan D.III Perekam Medis yang terakreditasi minimal B dari tubuh pengakuan Nasional sekolah tinggi Tinggi (BAN-PT)/ lembaga pengesahan berdikari Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
- d. IPK minimal 2,75;
- e. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di akomodasi pelayanan kesehatan;
Pengemudi Ambulan
- a. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Juni 2019;
- b. Lulusan SLTA, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan gawat darurat pratama/ madya/ utama (bersertifikat);
- c. Nilai rata-rata ijazah minimal 7,00;
- d. mempunyai SIM A yang masih berlaku;
- e. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
Pengadministrasi Umum
- a. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Juni 2019;
- b. Lulusan SLTA jurusan Manajemen Perkantoran/ administrasi Perkantoran/ Tata Perkantoran;
- c. Nilai rata-rata ijazah minimal 7,00;
- d. memiliki akta keahlian dalam pengoperasian komputer dan internet;
- e. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja;
Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
- a. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Juni 2019;
- b. Diutamakan lulusan D.III Manajemen Perkantoran/ administrasi Perkantoran/ Tata Perkantoran/ Teknologi gosip yang terakreditasi minimal B dari tubuh legalisasi Nasional perguruan Tinggi (BAN-PT);
- c. IPK minimal 2,75;
- d. mempunyai akta keahlian dalam pengoperasian komputer dan internet;
- e. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja;
D. Persyaratan manajemen
- Surat lamaran ditulis tangan sendiri di atas kertas bermaterai 6000 ditujukan kepada Bupati Sleman up. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir;
- Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat yang masih berlaku;
- Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup (ditandatangani);
- Asli Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah yang diterbitkan paling lama tanggal 1 April 2019;
- Fotokopi Surat Tanda pendaftaran (STR) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengurusan Perpanjangan STR sesuai dengan persyaratan khusus masing-masing formasi;
- Fotokopi Surat Keterangan legalisasi acara Studi yang dikeluarkan oleh tubuh akreditasi Nasional perguruan Tinggi (BAN PT)/ forum legalisasi berdikari Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) sesuai tahun kelulusan bagi yang ijazahnya tidak mencantumkan keterangan pengakuan (A/B/C) dari BAN PT atau LAM-PTKes;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan persyaratan khusus masing-masing gugusan;
- Fotokopi sertifikat pembinaan sesuai dengan persyaratan khusus masing-masing formasi.
E. Tahap Seleksi
1.Penerimaan Berkas
Berkas usangran dimasukkan dalam 1 map diserahkan pribadi oleh pelamar kepada Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Dinas Kesehatan dengan diberi tanda/tulisan usangRAN PEGAWAI BLUD DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN di kanan atas Map dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dokter Umum : Map kertas warna batik
- Dokter Gigi : Map kertas warna putih
- Perawat : Map kertas warna merah
- Perekam Medis : Map kertas warna kuning
- Pengemudi Ambulan : Map kertas warna hijau
- Pengadministrasi Umum : Map kertas warna biru
- Pengadministrasi Sarana dan Prasarana : Map plastik warna putih
Penerimaan berkas lamaran dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 21 dan 22 Mei 2019, pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB, bertempat di Aula Wistara Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.Hasil Seleksi administrasi
2. Hasil Seleksi administrasi
Hasil seleksi administrasi diumumkan pada hari Jumat, 24 Mei 2019, melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman www.dinkes.slemankab.go.id.
3. Ujian Seleksi
a) Ujian wawancara dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2019, pukul 08.00 WIB – selesai bertempat di Aula Wistara Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
b) Ujian praktik (khusus bagi pelamar deretan Perekam Medis, Pengemudi Ambulan, dan Pengadministrasi Sarana dan Prasarana) dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2019, pukul 08.00 WIB – selesai bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
4. Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi rekrutmen pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2019 diumumkan pada hari Selasa, 28 Mei 2019 melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman www.dinkes.slemankab.go.id.
F. Lain-lain
1.Jumlah maksimal pelamar yang dipanggil untuk mengikuti seleksi wawancara sebanyak 3 kali formasi jabatan, sesuai peringkat nilai.
2.Setelah dinyatakan lulus, calon Pegawai BLUD melakukan pemberkasan pada hari Rabu, 29 Mei 2019, pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB dengan menyerahkan kelengkapan berkas sebagai berikut:
a. Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan (Kartu Pencari Kerja);
b. Surat Pernyataan bermaterai (form surat pernyataan disediakan panitia):
- Bersedia melaksanakan perjanjian kerja dengan Puskesmas yang menerapkan PPK badan Layanan Umum tempat;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sleman;
- Tidak menuntut diangkat menjadi CPNS dan pegawai tetap;
3. Pelamar yang lolos sampai dengan seleksi akibat dinyatakan gugur apabila:
a. Tidak dapat melengkapi berkas yang dipersyaratkan sampai dengan hari Rabu, 29 Mei 2019, pukul 14.00 WIB;
b. Mengundurkan diri;
c. Tidak dapat memperlihatkan dokumen asli ijazah, transkip nilai, Surat Tanda registrasi (STR)/ Surat Keterangan Perpanjangan STR (sesuai dengan persyaratan khusus) pada ketika pemberkasan.
4. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi balasan, lalu mengundurkan diri dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti seleksi pengadaan pegawai pada kesempatan selanjutnya.
5. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi balasan dan dinyatakan gugur akan digantikan pelamar selanjutnya menurut urutan peringkat nilai sesuai formasi jabatan.
6. Pengumuman hasil seleksi bersifat selesai dan tidak dapat diganggu gugat. Sleman, 20 Mei 2019
Kepala Dinas Kesehatan
dr. JOKO HASTARYO, M.Kes.
ttd
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP 19610723 198803 1 007
Sumber : https://dinkes.slemankab.go.id