NOMOR: SEK.KP.02.01-773
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN aturan DAN HAK ASASI manusia REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2018
Kementerian hukum dan HAM Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tanggal
29 Agustus 2018 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian aturan dan Hak Asasi manusia.
I. UNIT KERJA YANG menerima ALOKASI gugusan (ALOKASI PENEMPATAN)
A. Unit sentra
1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
3. Direktorat Jenderal administrasi hukum Umum.
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
5. Direktorat Jenderal lmigrasi.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual.
7. Direktorat Jenderal Hak Asasi manusia.
8. lnspektorat Jenderal.
9. tubuh training aturan Nasional.
10.Badan Penelitian dan Pengembangan aturan dan Hak Asasi insan.
11.BPSDM dan Hak Asasi manusia.
B. Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis
Kantor Wilayah Kementerian Hukurn dan Hak Asasi manusia : Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, NTT, NTB, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Rumah Detensi lmigrasi, lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Harta Peninggalan dan Balai Diklat).
II.JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JENIS deretan DAN JUMLAH ALOKASI formasi
Lihat di PDF
III.KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan Jenis formasi:
a. Khusus Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (Cum/audel dengan kebanggaan) dari sekolah tinggi Tinggi terakreditasi A I Unggul dan acara Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "Cumlaude/ kebanggaan" pada ijasah atau transkrip nilai.
b. Khusus Penyandang Disabilitas yaitu pelamar yang menyandang disabilta/
berkebutuhan khusus dengan kriteria:
- sanggup melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
- mampu melaksanakan peran seperti menganalisa, mengetik, mengatakan buah pikiran dan berdiskusi.
- mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.
c. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria garis keturunan orang renta (bapak dan/ ibu) orisinil Papua yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/ Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar mempunyai orang renta (bapak dan/ ibu) orisinil papua;
d. Umum ialah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas namun apabila ada pelamar pada huruf a, b dan c diatas ingin melamar deretan umum mampu diperbolehkan dan wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku pada formasi umum.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.
Untuk gosip selengkapnya, download pengumumannya melalui link di bawah ini.
Download disini