NOMOR : PENG-01/PANREK/UMUM/2018
TENTANG
REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2018
Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018, menyampaikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan sebagai berikut:
I. UNIT PENEMPATAN:
Pelamar mampu menentukan unit penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Non DJBC.
Non DJBC meliputi:
1. Sekretariat Jenderal (SETJEN);
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA);
4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN)
5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK);
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR);
8. tubuh Kebijakan Fiskal (BKF);
9. tubuh Pendidikan dan pembinaan Keuangan (BPPK).
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS deretan
Kementerian Keuangan membutuhkan pegawai dengan jumlah total 597 formasi sebagai berikut:
(LIHAT DI FILE PDF)
III. KRITERIA PELAMAR
1. deretan Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. deretan Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan kebanggaan (Cumlaude)
1) Pelamar merupakan lulusan dari sekolah tinggi Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan kebanggaan dan berasal dari akademi Tinggi terakreditasi A/Unggul dan acara Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
2) Pelamar dari lulusan perguruan tinggi Tinggi Luar Negeri mampu mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
b. Penyandang Disabilitas yaitu pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, dengan kriteria:
1) sanggup melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) mampu melakukan tugas seakan-akan menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
3) sanggup bergerak dengan memakai alat bantu berjalan selain dingklik roda;
4) Melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Putra/i Papua) merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, sertifikat Kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.
Info selengkapnya download pengumuman melalui link dibawah ini :
DOWNLOAD PENGUMUMAN
DOWNLOAD TABEL gugusan