Minggu, 30 September 2018

Pengumuman Hasil Seleksi manajemen Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018

PENGUMUMAN NOMOR:  74076/A.A3/KP/2018
TENTANG
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI administrasi DALAM RANGKA
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018

Pengumuman Hasil Seleksi manajemen Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018
 

Berdasarkan hasil Seleksi administrasi terhadap lamaran yang masuk melalui PO BOX 1112 JKP
10011, maka Panitia pusat Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2018 dengan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut.

1.Pelamar  yang  dinyatakan  Memenuhi  Persyaratan  (MP)  adalah  pelamar  yang  memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor 64318/A.A3/KP/2018 ihwal Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.
2.Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya disebut sebagai akseptor SKD.
3.Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
4.Selanjutnya, terhadap peserta SKD supaya memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a.Segera mencetak Kartu peserta Ujian secara online melalui laman  https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing penerima SKD mulai tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2018.
b.Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal, waktu, dan daerah seleksi yang akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Oleh karena itu, dimohon agar akseptor SKD selalu memantau laman https://cpns.kemdikbud.go.id. tersebut. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak sanggup mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
c.Pada ketika Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa:
    1)Cetakan (Print out) Kartu penerima Ujian, yang akan dilegalisir dikala mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar
    2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau orisinil Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum mempunyai eKTP. Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli lantaran hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga orisinil yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN. Bagi penerima yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu akseptor Ujian, wajib  melampirkan  surat  keterangan  dari  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seakan-akan SIM, Paspor.
d.Peserta SKD yang pada ketika SKD tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada poin c tidak dapat mengikuti ujian SKD.
e.Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu penerima Ujian tidak dapat mengikuti ujian SKD.
f.Ketentuan pakaian pada ketika SKD:
    1)Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal
    2)Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta tidak diperkenankan menggunakan sandal.
g.Peserta SKD hadir 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai.

LAIN-LAIN

1.Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2.Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan mampu membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
3.Apabila dikemudian hari pelamar terbukti menyampaikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
4.Kelalaian  penerima  dalam  membaca  dan  memahami  pengumuman  menjadi  tanggung  jawab penerima.
5.Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2018 bersifat selesai dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.


Jakarta,  22 Oktober 2018

Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Seleksi Kementerian, TTD.
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004


Link Pengumuman Selengkapnya download DISINI

Alternative Link :
Pengumuman Hasil Seleksi administrasi
Daftar akseptor MP Seleksi manajemen