PENGUMUMAN NOMOR: 77269/A.A3/KP/2018
TENTANG
DAFTAR penerima, WAKTU, DAN kawasan SELEKSI KOMPETENSI DASAR PADA 20 LOKASI DALAM RANGKA
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, kepada pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 74076/A.A3/KP/2018 tanggal 22 Oktober 2018 wacana Pengumuman Hasil Seleksi manajemen dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.
1.Pengumuman ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada 20 provinsi berikut ini:
a.Sumatera Barat
b.Jambi
c.Riau
d.Kepulauan Riau
e.Kepulauan Bangka Belitung
f.Bengkulu
g.Lampung
h.DKI Jakarta
i.Jawa Barat
j.Jawa Tengah
k.DI Yogyakarta
l.Nusa Tenggara Timur
m.Kalimantan Barat
n.Kalimantan Selatan
o.Kalimantan Utara
p.Sulawesi Selatan
q.Sulawesi Barat
r.Maluku
s.Papua Barat
t.Papua
Bagi pelamar yang memilih lokasi ujian selain 20 provinsi tersebut, agenda Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian pada Pengumuman selanjutnya.
2.Daftar akseptor, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD untuk lokasi seleksi 20 provinsi tersebut adalah sebagaimana dalam Lampiran, yang menjadi penggalan tak terpisahkan dari pengumuman ini.
3.Bagi pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti SKD, biar segera mencetak Kartu peserta Ujian CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pelamar.
4.Ketentuan dan tata tertib:
a.Peserta yang mampu mengikuti SKD ialah akseptor yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
b.Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
c.Peserta yang terlanbat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
d.Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1) laki-laki : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan mengggunakan sandal/sepatu sandal
2) wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
e.Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:
1)Cetakan (print out) Kartu akseptor Ujian CPNS
2)KTP (eKTP) asli atau orisinil Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum mempunyai eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli lantaran hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga orisinil yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN. Bagi penerima yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu akseptor Ujian, wajib memperlihatkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.
Peserta yang tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian SKD.
f.Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu peserta
Ujian CPNS tidak mampu mengikuti ujian SKD.
g.Di dalam ruang seleksi, penerima tidak boleh:
1)membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2)membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
3)membawa kuliner dan minuman;
4)membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
5)menerima/memberikan sesuatu dari/kepada akseptor lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
6)keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
7)merokok.
h.Bagi akseptor yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.
5.Lain-lain:
a.Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
b.Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau biar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
c.Apabila dikemudian hari pelamar terbukti menyampaikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sehabis diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d.Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik penerima. Oleh lantaran itu, penerima diperlukan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
e.Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab akseptor.
f.Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
g.Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Tahun 2018 bersifat simpulan dan tidak mampu diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 28 Oktober 2018
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Seleksi Kementerian, TTD.
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004
Lampiran berkas download melalui link dibawah ini:
DOWNLOAD
TENTANG
DAFTAR penerima, WAKTU, DAN kawasan SELEKSI KOMPETENSI DASAR PADA 20 LOKASI DALAM RANGKA
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, kepada pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 74076/A.A3/KP/2018 tanggal 22 Oktober 2018 wacana Pengumuman Hasil Seleksi manajemen dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.
1.Pengumuman ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada 20 provinsi berikut ini:
a.Sumatera Barat
b.Jambi
c.Riau
d.Kepulauan Riau
e.Kepulauan Bangka Belitung
f.Bengkulu
g.Lampung
h.DKI Jakarta
i.Jawa Barat
j.Jawa Tengah
k.DI Yogyakarta
l.Nusa Tenggara Timur
m.Kalimantan Barat
n.Kalimantan Selatan
o.Kalimantan Utara
p.Sulawesi Selatan
q.Sulawesi Barat
r.Maluku
s.Papua Barat
t.Papua
Bagi pelamar yang memilih lokasi ujian selain 20 provinsi tersebut, agenda Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian pada Pengumuman selanjutnya.
2.Daftar akseptor, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD untuk lokasi seleksi 20 provinsi tersebut adalah sebagaimana dalam Lampiran, yang menjadi penggalan tak terpisahkan dari pengumuman ini.
3.Bagi pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti SKD, biar segera mencetak Kartu peserta Ujian CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pelamar.
4.Ketentuan dan tata tertib:
a.Peserta yang mampu mengikuti SKD ialah akseptor yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
b.Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
c.Peserta yang terlanbat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
d.Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1) laki-laki : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan mengggunakan sandal/sepatu sandal
2) wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
e.Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:
1)Cetakan (print out) Kartu akseptor Ujian CPNS
2)KTP (eKTP) asli atau orisinil Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum mempunyai eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli lantaran hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga orisinil yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN. Bagi penerima yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu akseptor Ujian, wajib memperlihatkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.
Peserta yang tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian SKD.
f.Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu peserta
Ujian CPNS tidak mampu mengikuti ujian SKD.
g.Di dalam ruang seleksi, penerima tidak boleh:
1)membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2)membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
3)membawa kuliner dan minuman;
4)membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
5)menerima/memberikan sesuatu dari/kepada akseptor lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
6)keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
7)merokok.
h.Bagi akseptor yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.
5.Lain-lain:
a.Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
b.Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau biar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
c.Apabila dikemudian hari pelamar terbukti menyampaikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sehabis diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d.Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik penerima. Oleh lantaran itu, penerima diperlukan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
e.Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab akseptor.
f.Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
g.Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Tahun 2018 bersifat simpulan dan tidak mampu diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 28 Oktober 2018
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Seleksi Kementerian, TTD.
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004
Lampiran berkas download melalui link dibawah ini:
DOWNLOAD