PENGUMUMAN
NOMOR KP.01.02/IV/1424/2018
TENTANG
HASIL SELEKSI manajemen PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2018
Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian
Kesehatan, maka bersama ini disampaikan :
1. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Persyaratan dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib melaksanakan proses cetak kartu akseptor ujian SKD secara mampu berdiri diatas kaki sendiri melalui Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) mulai tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2018.
3. Kartu penerima Ujian digunakan untuk mengikuti ujian SKD sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih pada Portal SSCN.
4. agenda pelaksanaan ujian SKD dapat dilihat pada kartu akseptor ujian dengan rentang waktu tanggal 27 Oktober s.d. 1 November 2018 (berbeda untuk setiap lokasi ujian).
5. Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta diwajibkan:
a. membawa kartu penerima ujian dan KTP/surat keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
b. menggunakan kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap, sepatu tertutup, jilbab warna putih (khusus bagi akseptor yang mengenakan jilbab) dan penerima tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.
6. Khusus bagi pelamar jabatan dosen ajudan jago dengan kualifikasi pendidikan yang mempersyaratkan basic pendidikan (S-1/D-IV), diwajibkan membawa ijazah basic pendidikan sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1/D-IV).
7. Bagi akseptor yang tidak hadir dan/atau tidak sanggup mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
8. penerima wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.
9. Barang-barang seakan-akan tas, jaket, kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, telepon genggam (HP), alat tulis, buku, dan sebagainya tidak diperbolehkan dibawa masuk ke daerah pelaksanaan ujian SKD dan wajib dititipkan pada penitipan barang.
10. Bagi akseptor dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan daerah pelaksanaan seleksi.
11. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 sama sekali tidak dipungut biaya.
12. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut ialah penipuan dan supaya dilaporkan melalui website Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (http://www.itjen.depkes.go.id/wbs/). Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
13. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak mampu diganggu gugat.
14. Apabila pelamar menyampaikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan.
15. Para pelamar biar terus memonitor isu dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 melalui Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dan Portal Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).
16. Kelalaian akseptor dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab penerima.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2018
Plt. Sekretaris Jenderal selaku
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2018,
TTD Oscar Primadi
Unduh pengumuman lengkapnya di https://cpns.kemkes.go.id/#pendaftaran
atau klik link dibawah :
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI administrasi
DAFTAR HASIL SELEKSI administrasi
NOMOR KP.01.02/IV/1424/2018
TENTANG
HASIL SELEKSI manajemen PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2018
Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian
Kesehatan, maka bersama ini disampaikan :
1. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Persyaratan dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib melaksanakan proses cetak kartu akseptor ujian SKD secara mampu berdiri diatas kaki sendiri melalui Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) mulai tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2018.
3. Kartu penerima Ujian digunakan untuk mengikuti ujian SKD sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih pada Portal SSCN.
4. agenda pelaksanaan ujian SKD dapat dilihat pada kartu akseptor ujian dengan rentang waktu tanggal 27 Oktober s.d. 1 November 2018 (berbeda untuk setiap lokasi ujian).
5. Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta diwajibkan:
a. membawa kartu penerima ujian dan KTP/surat keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
b. menggunakan kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap, sepatu tertutup, jilbab warna putih (khusus bagi akseptor yang mengenakan jilbab) dan penerima tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.
6. Khusus bagi pelamar jabatan dosen ajudan jago dengan kualifikasi pendidikan yang mempersyaratkan basic pendidikan (S-1/D-IV), diwajibkan membawa ijazah basic pendidikan sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1/D-IV).
7. Bagi akseptor yang tidak hadir dan/atau tidak sanggup mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
8. penerima wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.
9. Barang-barang seakan-akan tas, jaket, kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, telepon genggam (HP), alat tulis, buku, dan sebagainya tidak diperbolehkan dibawa masuk ke daerah pelaksanaan ujian SKD dan wajib dititipkan pada penitipan barang.
10. Bagi akseptor dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan daerah pelaksanaan seleksi.
11. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 sama sekali tidak dipungut biaya.
12. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut ialah penipuan dan supaya dilaporkan melalui website Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (http://www.itjen.depkes.go.id/wbs/). Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
13. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak mampu diganggu gugat.
14. Apabila pelamar menyampaikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan.
15. Para pelamar biar terus memonitor isu dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 melalui Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dan Portal Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).
16. Kelalaian akseptor dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab penerima.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2018
Plt. Sekretaris Jenderal selaku
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2018,
TTD Oscar Primadi
Unduh pengumuman lengkapnya di https://cpns.kemkes.go.id/#pendaftaran
atau klik link dibawah :
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI administrasi
DAFTAR HASIL SELEKSI administrasi