lokerkerja.serhamo.net - informasi registrasi Tentara Nasional Indonesia kali ini berasal dari TNI Angkatan Udara (AU). Lebih tepatnya registrasi Bintara PK laki-laki Tentara Nasional Indonesia AU Tahun 2019. Sebelum mendaftar, harap perhatikan beberapa persyaratan baik persyaratan umum dan persyaratan khusus. pendaftaran dibuka hingga dengan tanggal 30 Juni 2019. Untuk info selengkapnya , simak di bawah ini.
Pendaftaran Bintara PK pria Tentara Nasional Indonesia AU Tahun 2019
1.Persyaratan Umum
2.Persyaratan Khusus
3.Persyaratan komplemen
Selengkapnya https://diajurit.tni-au.mil.id/
Pendaftaran Bintara PK pria Tentara Nasional Indonesia AU Tahun 2019
1.Persyaratan Umum
- a. Warga Negara Indonesia.
- b. Beriman dan bertaqwa kepada ilahi Yang Maha Esa.
- c. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
- d. Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
- e. Tidak mempunyai catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- f. Sehat jasmani dan rohani.
- g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.
- h. Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi prajurit.
2.Persyaratan Khusus
- a. Untuk Bintara PK pria berijazah SMA/MA IPA, Sekolah Menengah kejuruan Teknik/Teknologi, pemetaan dan kesehatan kecuali yang berafiliasi dengan pelayaran, perkapalan, perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, perhotelan, pariwisata, sekolah musik dan akan di sesuaikan kebutuhan dengan syarat melengkapi ijazah Sekolah Dasar, SLTP, Sekolah Menengan Atas/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota atau kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau sudah ditutup) dan buku rapor orisinil Sekolah Menengan Atas/MA/SMK.
- b. Untuk Bintara PK wanita memiliki ijazah SMA/MA IPA/IPS dan SMK jurusan manajemen, kesehatan, akuntansi, komputer, administrasi perkantoran dan pemetaan dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, Sekolah Menengan Atas/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala Dinas pendidikan kota/kabupaten manajemen yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup) dan buku rapor orisinil Sekolah Menengan Atas/MA/SMK.
- c. memiliki tinggi badan minimal bagi Bintara PK laki-laki 163 cm dan bagi calon Bintara PK wanita 157 cm dengan berat tubuh seimbang/ideal berdasarkan ketentuan yang berlaku serta berpenampilan menarik bagi Calon Bintara PK wanita.
- d. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 (tujuh) tahun (bermaterai).
3.Persyaratan komplemen
- a. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- b. mampu mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.
- c. sanggup untuk mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara bila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (meliputi biaya pendidikan, honor, tunkin).
- d. Bagi orang renta atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
- e. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari Kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.
- f. Belum pernah kawin dan mampu tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama hingga dengan 2 tahun sehabis lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang renta/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).
- g. mendapat persetujuan dari orang bau tanah bagi calon siswa (casis) yang belum berusia 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang rentanya telah meninggal atau berhalangan tetap yang di sahkan oleh kelurahan dan kecamatan dari daerah domisili.
- h. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.
Selengkapnya https://diajurit.tni-au.mil.id/