PENGUMUMAN
Nomor: P-34552/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN DAN LOKASI UJIAN CAT SELEKSI KOMPETENSI DASAR(SKD) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2018 TAHAP I
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor P34209/SJ/B.ll.2/Kp.00.1/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018 wacana Hasil Seleksi manajemen Galon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018, kecuali bagi 5 (lima) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Gorontalo dan Sulawesi Barat, masih menunggu penjadwalan dari BKN dan akan diumumkan pada tahap ke II, bagi akseptor yang dinyatakan lulus seleksi manajemen wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan agenda pelaksanaan dan lokasi ujian CAT, yang ditentukan oleh BKN dimulai dari tanggal 3 s.d. 14 November 2018,sebagaimana terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Pada ketika Seleksi Kompetensi Dasar, penerima SKD wajib membawa:
a.Cetakan (Print out) Kartu penerima Ujian;
b.Kartu Tanda Penduduk elektronika (e-KTP) orisinil atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
c.Bagi penerima yang tidak membawa KTP orisinil lantaran hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN;
d.Bagi akseptor yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu akseptor Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seolah-olah SIM, Paspor.
2.Pakaian pada ketika pelaksanaan SKD :
a.Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan memakai sepatu (rapi dan sopan).
b.Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang/dibawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel. peniti), dan memakai sepatu (rapi dan sopan), bagi yang berkerudung warna gelap polos;
3.Peserta wajib hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
4.Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak sanggup mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5.Kepada seluruh penerima biar selalu memantau perkembangan isu melalui situs resmi www.kemenag.go.id dan sscn.bkn.go.id.
6.Kelulusan peserta yaitu prestasi peserta sendiri. kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
7.Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman serta agenda dan lokasi menjadi tanggung jawab akseptor sendiri.
8.Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
9.Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2018 bersifat akhir dan tidak mampu diganggu gugat.
Demikian untuk dipedomani.
INFO SELENGKAPNYA KLIK DISINI
Nomor: P-34552/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN DAN LOKASI UJIAN CAT SELEKSI KOMPETENSI DASAR(SKD) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2018 TAHAP I
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor P34209/SJ/B.ll.2/Kp.00.1/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018 wacana Hasil Seleksi manajemen Galon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018, kecuali bagi 5 (lima) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Gorontalo dan Sulawesi Barat, masih menunggu penjadwalan dari BKN dan akan diumumkan pada tahap ke II, bagi akseptor yang dinyatakan lulus seleksi manajemen wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan agenda pelaksanaan dan lokasi ujian CAT, yang ditentukan oleh BKN dimulai dari tanggal 3 s.d. 14 November 2018,sebagaimana terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Pada ketika Seleksi Kompetensi Dasar, penerima SKD wajib membawa:
a.Cetakan (Print out) Kartu penerima Ujian;
b.Kartu Tanda Penduduk elektronika (e-KTP) orisinil atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
c.Bagi penerima yang tidak membawa KTP orisinil lantaran hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN;
d.Bagi akseptor yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu akseptor Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seolah-olah SIM, Paspor.
2.Pakaian pada ketika pelaksanaan SKD :
a.Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan memakai sepatu (rapi dan sopan).
b.Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang/dibawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel. peniti), dan memakai sepatu (rapi dan sopan), bagi yang berkerudung warna gelap polos;
3.Peserta wajib hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
4.Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak sanggup mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5.Kepada seluruh penerima biar selalu memantau perkembangan isu melalui situs resmi www.kemenag.go.id dan sscn.bkn.go.id.
6.Kelulusan peserta yaitu prestasi peserta sendiri. kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
7.Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman serta agenda dan lokasi menjadi tanggung jawab akseptor sendiri.
8.Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
9.Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2018 bersifat akhir dan tidak mampu diganggu gugat.
Demikian untuk dipedomani.
INFO SELENGKAPNYA KLIK DISINI