Minggu, 07 Oktober 2018

Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT (SKD) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2018 Tahap 1

PENGUMUMAN
Nomor:  P-34552/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN DAN  LOKASI UJIAN  CAT SELEKSI KOMPETENSI DASAR(SKD) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  ANGGARAN 2018 TAHAP I
Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT (SKD) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2018 Tahap 1


Menindaklanjuti Pengumuman Nomor P34209/SJ/B.ll.2/Kp.00.1/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018 wacana Hasil Seleksi manajemen Galon Pegawai Negeri Sipil Kementerian  Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018, kecuali bagi 5 (lima) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Gorontalo dan Sulawesi Barat, masih menunggu penjadwalan dari BKN dan akan   diumumkan pada tahap ke II, bagi akseptor yang   dinyatakan lulus seleksi manajemen wajib  mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan agenda pelaksanaan dan lokasi ujian  CAT, yang ditentukan oleh BKN dimulai dari  tanggal 3 s.d. 14 November 2018,sebagaimana terlampir, dengan ketentuan sebagai  berikut :
1.Pada ketika Seleksi Kompetensi Dasar, penerima SKD wajib membawa:
a.Cetakan  (Print out) Kartu penerima  Ujian;
b.Kartu Tanda Penduduk elektronika (e-KTP) orisinil atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang  belum memiliki e-KTP;
c.Bagi penerima yang tidak membawa KTP orisinil  lantaran hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN;
d.Bagi  akseptor  yang  NIK  pada  KTP-nya  berbeda  dengan  NIK  pada  Kartu  akseptor  Ujian, wajib melampirkan surat keterangan  dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa  asli identitas lain seolah-olah SIM, Paspor.
2.Pakaian  pada ketika pelaksanaan SKD :
a.Pria  :  atasan kemeja putih polos, celana  panjang berbahan kain warna  gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan memakai sepatu  (rapi dan sopan).
b.Wanita  :   atasan  kemeja  putih polos,  rok panjang/dibawah lutut (sopan)  berbahan  kain warna   gelap   polos,   mengenakan  pita  hijau  di  lengan  kanan   (ditempel. peniti),   dan memakai sepatu  (rapi dan sopan),  bagi yang  berkerudung warna  gelap  polos;
3.Peserta wajib hadir 120 (seratus dua  puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
4.Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak sanggup mengikuti Seleksi  Kompetensi  Dasar dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5.Kepada seluruh  penerima biar selalu memantau perkembangan isu  melalui situs resmi www.kemenag.go.id dan sscn.bkn.go.id.
6.Kelulusan  peserta yaitu  prestasi peserta sendiri. kalau ada  pihak-pihak yang  menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun,  maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
7.Kelalaian  peserta  dalam  membaca  dan memahami  pengumuman  serta agenda  dan  lokasi menjadi tanggung jawab akseptor sendiri.
8.Apabila   dalam   pelaksanaan   tahapan   seleksi   atau   dikemudian   hari   setelah   adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar,  Panitia Seleksi dapat menggugurkan  kelulusan yang bersangkutan.
9.Penetapan/keputusan  Panitia  Pengadaan CPNS  Kementerian Agama  tahun  2018 bersifat akhir dan tidak mampu diganggu gugat.


Demikian untuk dipedomani.

INFO SELENGKAPNYA KLIK DISINI