Kamis, 29 November 2018

Penerimaan Calon Pegawai Kontrak Non PNS Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2019

PENGUMUMAN NOMOR : 800/004
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI KONTRAK/GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2019

Penerimaan Calon Pegawai Kontrak Non PNS Di  Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2019

Berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor: 800/7666 tanggal 17 Desember 2018 ihwal Persetujuan Prinsip Pengelolaan Pegawai Kontrak Tahun 2019 sebagai Penunjang aktivitas pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi Calon Pegawai Kontrak/Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) (selanjutnya disebut GTKNP) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.FORMASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS
Jumlah deretan sebanyak 299 dengan rincian sebagai berikut :
1. Guru : 177
2. Tenaga Kependidikan : 122
(Keterangan : isu lebih lanjut terkait deretan sebagaimana terlampir)

II.PERSYARATAN UMUM
1. WNI yang memiliki kualifikasi pendidikan jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan yang diharapkan.
2. Usia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun per-tanggal 1 Januari 2019.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atua lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota Polisi Republik Indonesia.
6. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik Mudah.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
8. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Dinas Pendidikan Kota Semarang.
10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi

III.PERSYARATAN registrasi
PERSYARATAN KHUSUS
1.GURU NON-PNS (GNP)
a.Pelamar lulusan berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude)
1) Calon pelamar lulusan berpredikat dengan pujian (cumlaude) dikhususkan bagi lulusan paling rendah jenjang pendidikan Diploma Empat (D4)/Strata 1 (S1) dibuktikan dengan IPK > 3.50 dalam strata 4.00
2) Calon Pelamar lulusan dari perguruan tinggi Tinggi Dalam Negeri (PTDN) dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasar dari akademi Tinggi (PT) terakreditasi paling rendah B dan/atau program Studi-terakreditasi paling rendah B pada dikala kelulusan (fakultatif) dari BAN-PT.
3) Calon pelamar dari lulusan akademi Tinggi Luar Negeri (PTLN) mampu mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya dengan pujian (cumlade) setara dengan IPKM> 3.50 dalam strata 4.00 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan sekolah tinggi Tinggi (Kemenristekdikti).

b.Pelamar lulusan bukan berpredikat dengan pujian (cumlaude)
1) Calon pelamar lulusan bukan berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude) adalah lulusan paling rendah jenjang pendidikan D4/S1 dibuktikan dengan IPK > 2.75 dalam strata 4.00.
2) Calon pelamar lulusan dari PTDN dengan predikat baik dan berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau program Studi terakreditasi paling rendah B pada ketika kelulusan (fakultatif) dari BAN PT.
3) Calon pelamar dari lulusan PTLN mampu mendaftar sesudah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan IPK > 2.75 dalam strata 4.00 dari Kemenristekdikti.

c.Calon pelamar yang telah memiliki akta pen didik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Kemenristekdikti dan/atau instansi yang berwenang lebih diutamakan.

2. TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS (TKNP)
a. Lulusan D3 dibuktikan dengan IPK > 2.75 dalam strata 4.00.
b. Lulusan Sekolah Menengah Pertama/SMA/SMK dibuktikan dengan rata-rata nilai ijazah > 7.00 dalam strata 10.00.
c. Calon pelamar D3 merupakan lulusan dari PTDN dengan predikat baik dan berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau acara Studi terakreditasi paling rendah B pada dikala kelulusan (fakultatif) dari tubuh akreditasi Nasional (BAN) PT.
d. Calon pelamar Sekolah Menengah Pertama/SMA/SMK merupakan lulusan satuan pendidikan terakreditasi paling rendah B pada ketika kelulusan (fakultatif) dari badan/lembaga yang berwenang.

IV.TATA Tutorial registrasi
1.Pengumuman lowongan, gugusan, syarat dan ketentuan yang diharapkan pada penerimaan GTKNP Dinas Pendidikan Kota Semarang mampu dilihat dan diunduh melalui website disdik.semarangkota.go.id
2.Calon pelamar wajib memiliki surat elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku dalam bentuk @gmail.com
3.Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan manajemen dilakukan melalui layanan google-drive sebagaimana di-upload di web Dinas.
4. Dokumen persyaratan administrasi yang diunggah melalui google-drive terdiri dari :
a. Scan Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang;
b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil (berwarna) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukann dan Catatan Sipil;
c. Scan ijazah asli (berwarna);
d. Scan transkrip nilai asli (berwarna);
e. Scan bukti legalisasi;
f. Scan sertifikat pendidik (berwarna), khusus bagi pelamar GNP yang mempunyai; dan
g. Pas foto (berwarna) tampak depan terbaru berlatar belakang merah, dengan posisi potrait, rasio 4:6, tipe jpg +- 200Kb.
5. Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud angka 4 di atas bersifat kumulatif dan mutlak.
6. Calon pelamar yang tidak memenuhi dokumen persyaratan dinyatakan gugur.
7. Semua informasi atau data yang diiskan dan diunggah melalui google-drive berdasarkan dokumen orisinil secara benar dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum, apabila data yang diiskan tidak benar, maka calon pelamar dinyatakan gugur, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

DOWNLOAD PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DI BAWAH INI :
DOWNLOAD